Berikut Ini Saya coba bebagi informasi tentang Penjelasan tanda-tanda Kelas pada Kapal,yang dikutip dari Situs Resmi BIRO KLASIFIKASI INDONESIA ( BKI ).
TANDA KELAS KAPAL
Setiap kapal yang diklasifikasikan
ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas.
Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi
BKI yang berlaku pada tanggal permohonan.
BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas.
Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar
ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas.
Penetapan tanda kelas
Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan
jangkar dan instalasi pendingin adalah sebagai berikut :
|
Tanda
Kelas |
Notasi |
Lambung |
+ A100 | Oil
Tanker |
Mesin |
+ SM |
OT |
Instalasi
Pendingin |
SMP |
|
Tanda Kelas
Tanda kelas lambung dilambangkan dengan kode sebagai berikut :
[Kode Penerimaan] [Persyaratan Lambung] [Perlengkapan Tambat]
Kode Penerimaan terbagi dalam :
|
berarti
kapal lambung dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan
klasifikasi selain BKI yang diakui |
|
berarti
Lambung dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan konstruksi
BKI, dari bahan yang telah diuji oleh BKI sesuai dengan peraturan. |
|
berarti
selain dua hal tersebut diatas. |
 |
berarti kapal yang dilengkapi dengan perhitungan daya apung cadangan dari
setiap kompartemen atau kelompok kompartemen. |
Persyaratan Lambung terbagi dalam :
 |
berarti
lambung kapal seluruhnya sesuai dengan persyaratan peraturan konstruksi
BKI atau peraturan lain yang dianggap setara |
 |
berarti
lambung kapal tidak sepenuhnya sesuai atau sudah tidak lagi sepenuhnya
memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI namun kelas teteap dapat
dipertahankan untuk periode yang diperpendek dan atau dengan interval
survey yang lebih pendek |
Perlengkapan Tambat terbagi dalam
 |
berarti
kapal yang perlengkapan jangkarnya yaitu jangkar, rantai jangkar dan mesin
jangkar sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI. |
 |
berarti
kapal yang perlengkapan jangkarnya tidak sepenuhnya atau tidak lagi sepenuhnya
memnuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan
dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi. |
atau |
untuk kapal
ikan |
 |
untuk kapal
pelayaran khusus (contoh : Kapal Kecepatan Tinggi) |
 |
berarti
kapal tidak mempunyai perlengkapan jangkar. contoh : pontoon. |
Tanda kelas mesin dilambangkan dengan kode sebagai berikut :
[Kode Penerimaan] [Persyaratan Mesin]
Kode penerimaan mesin sama dengan kode penerimaan lambung
Persyaratan Mesin terbagi dalam :
 |
berarti
instalasi mesin dan semua instalasi yang tercakup oleh klasifikasi memenuhi
persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap
setara. |
 |
berarti
instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung memenuhi
persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap
setara. |
 |
berarti
instalasi mesin tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi
persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan
kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian. |
 |
berarti
instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung tidak
sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan
konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin
dalam pemakaian. |
Tanda kelas instalasi pendingin terbagi dalam :
Kapal
barang |
 |
berarti
instalasi pendingin muatan baik yang menyangkut lambungmaupun mesin sepenuhnya
memenuhi persyaratan peraturan untuk instalasi pendingin. |
 |
berarti
instalasi pendingin muatan tidak sepenuhnya atau tidak lagi seluruhnya
memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan
dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi. |
Kapal
ikan |
 |
berarti
baik untuk hal yang berkenaan dengan lambung maupun mesin, instalasi pendingin
muatan kapal ikan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan peraturan konstruksi
BKI |
 |
berarti
instalasi pendingin muatan dari kapal ikan tidak sepenuhnya atau tidak
lagi seluruhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi
fungsi keselamatan dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi. |
Notasi
Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang dicantumkan didalam
sertifikat lambung maupun mesin.
Notasi tambahan lambung bisa berupa salah
satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Daerah pelayaran
|
Samudera |
Daerah
pelayaran ini untuk pelayaran samudera bebas tanpa batas. |
P |
Samudera
Terbatas |
Daerah
pelayaran ini secara umum, adalah pelayaran sanudera terbatas, dengan
syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai
tidak melebihi 200 mil laut, atau pelayaran di perairan Asia Tenggara,
Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Karibia dan laut lain yang sama kondisinya.
|
L |
Lokal |
Daerah
pelayaran ini secara umum adalah pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat
jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan danjarak dari pantai tidak melebihi
50 mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut tertutup, seperti perairan
Kepulauan Riau dan perairan lain yang sama kondisinya. |
T |
Tenang |
Daerah
pelayaran ini terbatas pada perairan tenang, teluk, pelabuhan atau perairan
yang sama dimana tidak terdapat ombak yang besar. |
D |
Pedalaman |
Daerah
pelayaran ini berlaku untuk kapal yang hanya digunakan di perairan pedalaman |
Jenis Kapal : seperti "Oil Tanker", "General Cargo", "Bulk Carrier", "Passengger Ship", dll
Material :
|
Steel |
HTS |
High
Tensile Steel |
AL |
Aluminium |
FRP |
Fiber Reinforced |
K |
Kayu |
Notasi tambahan mesin bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Otomasi :
OT |
Instalasi
mesin dilengkapi dengan perlengkapan untuk kamar mesin yang tidak dijaga,
sehingga tidak diperlukan pengoperasian dan/atau perawatan untuk periode
paling kurang 24 jam. |
OT-nh |
Waktu tanpa
penjagaan di kamar mesin dan tanpa perawatan peralatan kurang dari 24
jam dengan tanda nh menunjukkan bahwa kamar mesin boleh tanpa penjagaan
selama n jam. |
OT-S |
Instalasi
mesin dioperasikan dengan kehadiran tetap di ruang kendali mesin (kendali
terpusat) dan dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan
untuk mesin penggerak utama atau pengaturan untuk olah gerak dari ruang
kendali mesin. |
Sistem Gas Inert : INERT
Demikian penjelasannya,semoga artikel ini Bermanfaat.
Salam Dari Pelaut Indonesia.....
" JALES VEVA JAYA MAHE "